Computer File
Koherensi politik hukum nasional dengan upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Saat lahirnya Negara Republik Indonesia, para pendiri bangsa telah memikirkan rumusan sistem
ekonomi seperti apa yang tepat untuk diterapkan di Indonesia. Konstentasi antara kapitalisme dan
kekeluargaan terus mewarnai perjalanan bangsa ini, ditandai dengan diberlakukanya berbagai
peraturan di bidang perekonomian yang isinya cenderung memihak kaum pemodal atau memihak
rakyat. Politik hukum bidang ekonomi Indonesia dituangkan dalam Pancasila dan UUD 1945,
yang menyatakan bahwa tidak semua bidang ekonomi di negara ini dikuasai oleh negara, hanya
“cabang-cabang produksi penting, yang menguasai hajat hidup orang banyak” yang dikuasai oleh
negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa kriteria bahwa suatu bidang merupakan cabang-cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak? Di masa modern seperti sekarang ini,
sektor jasa keuangan merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Penelitian ini membahas koherensi politik hukum nasional dalam upaya perlindungan
konsumen sektor jasa keuangan sejak Indonesia merdeka hingga era dibentuknya Otoritas Jasa
Keuangan yang juga membahas perananya dalam upaya perlindungan hajat hidup orang banyak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dipilih karena berkaitan
dengan sejarah politik hukum Indonesia yang bersifat lintas waktu. Dari hasil penelitian
disimpulkan bahwa politik hukum nasional di bidang perekonomian berosilasi (bergerak secara
dinamis) antara periode politik hukum yang berorientasi pada sektor-sektor yang dikuasai negara
demi hajat hidup orang banyak dengan periode dimana sektor-sektor hajat hidup orang banyak
diserahkan kepada masyarakat (swasta). Politik hukum bidang perlindungan konsumen jasa
keuangan bergerak dari mulai masa pengabaian hingga masa dimana negara melalui perangkat
hukum yang dibuatnya mewujudkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan. Disertasi ini
menyarankan perlunya tindakan pengembangan kesadaran hukum masyarakat lewat edukasi dan
informasi untuk lebih diperkuat dan disebarluaskan oleh OJK, sehingga dengan edukasi dan
informasi yang cukup, masyarakat dapat mengetahui dan mempengaruhi politik hukum yang
berkembang. Hal ini sejalan dengan teori politik hukum yang dikembangkan oleh Soediman
Kartohadiprodjo yang menyatakan bahwa dalam menyasar pada isi hukum, politik hukum harus
mempertimbangkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini bermakna bahwa politik hukum
memiliki hubungan imbal balik dengan kesadaran hukum masyarakat dimana kesadaran hukum
masyarakat menghasilkan politik hukum, yang pada gilirannya menyasar pada kesadaran dan
pengembangan hukum itu sendiri.
Kata Kunci : Politik Hukum, Koherensi, Perlindungan Konsumen, Jasa Keuangan, Hajat Hidup
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis204 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH DOL k/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain