Computer File
Kepatuhan pedagang kaki lima di zona merah terhadap Implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan pembinaan pedagang kaki lima
Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyebab kegagalan implementasi kebijakan yaitu PERDA No.4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dengan menggunakan perspektif kepatuhan (compliance perspective). Dengan melakukan studi implementasi, dapat diperoleh pemahaman tentang karakter dari target group dari sebuah kebijakan. Diharapkan, dengan pemahaman karakter PKL dalam menaati PERDA ini maka akan diperoleh usulan rekomendasi bagaimana kebijakan tentang PKL harus disusun.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara kepada para aktor yang terlibat yaitu PKL yang berjualan di lokasi zona merah. Petugas Satpol PP sebagai satuan tugas kusus yang mengawasi PKL yang berjualan, dan pembeli dagangan PKL di zona merah. Selain dua hal tersebut dilakukan juga studi dokument terhadap PERDA 04 tahun 2011, PERWAL 888 tahun 2012, PERWAL 571 tahun 2014. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi PERDA 04 tahun 2011 tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Penyebab aspek internal adalah ketidak patuhan PKL sebagai target group. Ketidak patuhan PKL tersebut ditunjukan dengan : (1) PKL yang masih berjualan di zona merah karena mereka tidak mengetahui tempat mereka berjualan adalah lokasi zona merah, (2) banyak PKL yang berjualan di beberapa zona merah adalah PKL yang sudah turun temurun berjualan di lokasi tersebut sehingga tidak ingin pindah lokasi berdagang di tempat lain, (3) lokasi tempat para PKL berdagang sudah merupakan tempat yang dikenal oleh pembeli tetap seperti pegawai dan pelajar, sehingga lebih menguntungkan bagi para PKL, sehingga walaupun mereka sudah dipindahkan secara paksa namun mereka tetap kembali ke tempat semula yaitu ke zona merak tersebut. Dari aspek eksternal, kegagalan PERDA nomor 04 tahun 2011, disebabkan oleh (sikap/perilaku) pembeli dan penegak hukum. Pembeli tidak menginginkan PKL dipindahkan. Petugas Satpol PP tidak tegas salam memberlakukan sanksi.
Kata kunci: Implementasi kebijakan publik, pendekatan kepatuhan, faktor internal dan eksternal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32015 | DIG - FISIP | Skripsi | AP AFR k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain