Computer File
Perbandingan pengaruh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap kinerja perusahaan di Toko Sumber Rejeki
Sekarang ini, bisnis menjadi suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang. Kegiatan bisnis merupakan kegiatan menyediakan suatu barang atau jasa untuk konsumen. Melalui bisnis, setiap perusahaan memperoleh penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Dalam istilah perpajakan, dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak dalam negeri adalah Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini akan dihitung berdasarkan tarif yang tercantum dalam Undang – Undang perpajakan yang berlaku, salah satunya Pajak Penghasilan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dalam penelitian ini, menggunakan populasi berupa laporan keuangan dan sample berupa laporan laba rugi dan neraca periode tahun 2012 – 2014.
Objek penelitian ini dilakukan pada Toko Sumber Rejeki, yaitu perusahaan orang pribadi yang bergerak dalam bidang perdagangan celana panjang jeans. Dalam menjalankan usahanya, Toko Sumber Rejeki mencatat semua informasi dan aktivitas perdagangan ke dalam laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Pada laporan laba rugi, Pajak Penghasilan Pasal 17 diterapkan pada tahun 2012 – Juni 2013, sedangkan Pajak Penghasilan Final 1% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diterapkan pada tahun Juli 2013 – 2014. Adanya perubahan pengenaan pajak penghasilan tersebut maka dapat diketahui pajak penghasilan mana yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan. Selain itu, juga dapat diketahui pengaruh Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pajak Penghasilan Final 1% terhadap kinerja perusahaan. Kinerja perusahaan tersebut diukur dengan menggunakan current ratio, quick ratio, net profit margin, dan return on investment.
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatori dan komparatif. Metode penelitian menggunakan metode penelitian asosiatif kausal (sebab akibat) dan komparatif (perbandingan). Teknis pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan dokumen. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif statistik, analisis statistik, dan analisis komparatif yang diuji dengan beberapa uji hipotesis, yaitu uji normalitas, analisis koefisien korelasi, analisis regresi linier sederhana, koefisien determinasi, dan uji signifikan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 17 berpengaruh secara signifikan terhadap net profit margin dan return on investment.Sedangkan, Pajak Penghasilan Final 1% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berpengaruh secara signifikan terhadap return on investment.
Kata kunci: Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 17, Pajak Penghasilan Final, Kinerja Perusahaan, Net Profit Margin, Return On Invesment.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32091 | DIG - FISIP | Skripsi | AB DEV p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain