Computer File
Upaya arus pelangi dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia untuk kaum LGBT di Indonesia
Penelitian ini mendeskripsikan upaya-upaya Arus Pelangi dalam memperjuangkan HAM untuk kaum LGBT di Indonesia. Indonesia sebagai anggota PBB meratifikasi ICCPR yang menjamin hak manusia untuk hidup tanpa rasa takut yang juga tertuang dalam UUD 1945. Namun masih ada perda dan diskriminasi yang terjadi terhadap kaum LGBT. Diskriminasi ini tidak hanya dari masyarakat namun juga badan legislatif dan yudikatif tidak memperhatikan pentingnya HAM terutama untuk kaum LGBT dengan adanya hukum yang membatasi hak kaum LGBT.
Melalui tulisan ini, penulis berusaha mendeskripsikan upaya-upaya apa saja yang dilakukan Arus Pelangi dalam memperjuangkan HAM kaum LGBT di Indonesia. HAM yang diperjuangkan Arus Pelangi merupakan hak dasar untuk dapat mengekspresikan orientasi seksualnya tanpa adanya diskriminasi dan memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum.
Dengan dasar HAM tersebut, penulis mengklasifikasikan dan mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan oleh Arus Pelangi yaitu advokasi kebijakan yang bertujuan untuk memperjuangkan hak dasar kaum LGBT akan kebijakan yang diskriminatif, advokasi kasus untuk membantu kaum LGBT mendapatkan hak-hak dasarnya ketika berurusan dengan hukum (dengan menjadi konsultan, negosiator, mediator, atau pun konsiliator). Selain itu Arus Pelangi pun menggunakan soft power untuk mendapat dukungan masyarakat agar isu-isu yang diangkat mendapat perhatian massa dan pemerintah, cara ini dilakukan bersamaan dengan pendidikan dan pengorganisasian agar masyarakat lebih mengerti akan HAM dan isu LGBT.
Kata kunci: Indonesia, LGBT, Hak Asasi Manusia, Hak LGBT, Arus Pelangi, LSM
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32096 | DIG - FISIP | Skripsi | HI NAT u/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain