Computer File
Analisis PPN, faktor finansial, kualitatif, dan administratif terhadap status pengusaha kena pajak dan bukan pengusaha kena pajak : studi kasus Toko X
Saat ini persentase angka obesitas, tekanan darah tinggi, kencing manis, dan penyakit jantung koroner cukup tinggi, sehingga masyarakat mulai sadar untuk memulai hidup sehat dengan berolahraga (Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, 2014:2). Oleh karena itu Pemerintah mendukung masyarakat dengan mengadakan program Car Free Day, selain untuk mendukung program masyarakat dalam hal kesehatan, program Car Free Day juga membantu mengurangi pemanasan global yang menjadi global issue selama beberapa tahun terakhir dan salah satu kegiatan yang cukup digemari di acara Car Free Day adalah bersepeda. Hal ini berdampak pada meningkatnya permintaan sepeda oleh konsumen. Secara tidak langsung membuat jumlah pengusaha mikro kecil menengah semakin bertambah.
Pengusaha Mikro Kecil Menengah adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 46 tahun 2013 pasal 3, Pengusaha Mikro Kecil Menengah dikenakan PPh final dengan tarif 1% dari peredaran bruto. Pengusaha Mikro Kecil Menengah dengan status Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, wajib memungut Pajak Keluaran, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan Pengusaha Mikro Kecil Menengah dengan status bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat memungut Pajak Keluaran dan mengkreditkan pajak masukan, sehingga Pajak masukan tersebut dibebankan ke biaya pembelian. Maka dari itu terdapat perbedaan Pajak Pertambahan Nilai bagi pengusaha dengan status Pengusaha Kena Pajak dan status bukan Pengusaha Kena Pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah descriptive analysis method yaitu metode yang memfokuskan pada pemecahan masalah, aktual dengan berusaha mengumpulkan, menyajikan, serta menganalisis data secara sistematis sehingga dapat membedakan suatu gambaran yang cukup jelas dan akurat atas objek yang diteliti.
Setelah melakukan analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan status Pengusaha Kena Pajak dan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka dapat dilihat dengan adanya status bukan Pengusaha Kena Pajak biaya pembelian lebih besar 10% dikarenakan Pajak Masukan dibebankan ke biaya pembelian. Hal ini mengakibatkan harga jual lebih tinggi, sedangkan dengan status Pengusaha Kena Pajak harga jual menjadi lebih rendah karena Pajak Masukan dapat dikreditkan. Sedangkan terhadap PPh pada status Pengusaha Kena Pajak menjadi lebih kecil, dikarenakan jumlah peredaran bruto lebih rendah yang disebabkan harga jual yang lebih murah. Berbeda dengan status bukan Pengusaha Kena Pajak PPh terutang menjadi lebih besar karena harga jual yang lebih mahal sehingga peredaran bruto menjadi lebih tinggi. Sedangkan terhadap hasil Gross Margin ada pengaruh pada status Pengusaha Kena Pajak dan bukan Pengusaha Kena Pajak, dikarenakan adanya perbedaan pada perhitungan pada Pajak Penghasilan terutang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32597 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ANG a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain