Computer File
Tax review atas pajak pertambahan nilai untuk menghindari risiko sanksi administratif perpajakan : studi kasus pada PT CG
Objek penelitian pada penelitian ini adalah tax review atas Pajak Pertambahan Nilai untuk Menghindari Risiko Sanksi Administratif Perpajakan (Studi Kasus pada PT CG). Perusahaan bergerak dalam bidang tekstil yang mengolah bahan baku benang menjadi kain untuk diperjualbelikan. Perusahaan berlokasi di Bandung. Pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana proses pemungutan PPN di PT CG (2) bagaimana hasil tax review terhadap proses pemungutan PPN di PT CG (3) apa risiko sanksi administratif perpajakan yang dapat diterima PT CG. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemungutan PPN di PT CG, hasil tax review terhadap proses pemungutan PPN di PT CG, dan risiko sanksi administratif perpajakan yang dapat diterima PT CG.
Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment di mana Wajib Pajak wajib menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Kekurangpahaman Wajib Pajak atas kewajiban pajaknya dapat menimbulkan kesalahan yang berisiko dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk menghindari pemeriksaan pajak, dilakukan tax review secara internal untuk mengetahui apakah kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar sesuai aturan perpajakan atau belum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Metode studi kasus dilakukan suatu masalah pernah terjadi pada pihak lain di waktu yang lalu. Langkah-langkah kerja dalam penelitian ini meliputi: mengidentifikasi lingkungan masalah utama, menentukan kerangka pemikiran, menetapkan langkah penelitian, mengumpulkan data, mengolah data, menginterpretasi data.
Hasil tax review menyatakan bahwa PT CG belum memahami betul tata cara pemungutan PPN yang benar sesuai aturan perpajakan akibat tidak adanya staf khusus yang ahli di bidang perpajakan, sehingga proses pemungutan PPN PT CG masih banyak yang belum memenuhi aturan perpajakan yang berlaku, baik disengaja maupun tidak. Apabila dilakukan pemeriksaan pajak, perusahaan berisiko mendapatkan sanksi administratif akibat tidak menerbitkan Faktur Pajak, kesalahan dalam penyampaian SPT, dan kekurangan pembayaran pajak terutang. Penulis memberikan beberapa saran, antara lain perusahaan sebaiknya memiliki staf ahli perpajakan yang bekerja di dalam perusahaan untuk membantu mempersiapkan kewajiban perpajakannya, melakukan evaluasi dan memperbaiki kesalahan proses pemungutan PPN yang terjadi, terutama atas kesalahan yang memang disengaja, serta membayar kekurangan pajaknya dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32657 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SLA t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain