Computer File
Peranan perencanaan pajak perusahaan atas transaksi sewa guna usaha dalam meminimalkan pajak penghasilan badan : studi kasus pada PT HS
Negara Indonesia mewajibkan seluruh masyarakatnya yang sudah berpenghasilan untuk membayar kewajiban pajak. Bagi negara, pajak adalah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan negara. Namun, bagi wajib pajak, pajak merupakan beban yang harus dikeluarkan. Salah satu wajib pajak di Indonesia ialah PT HS yang bergerak di bidang distribusi minuman ringan. Sebagai perusahaan yang berorientasi pada profit, penerapan manajemen pajak sangat dianjurkan agar dapat meminimalkan pembayaran pajak namun masih sesuai dengan peraturan pajak.
Dalam manajemen pajak terdapat perencanaan pajak. Perencanaan pajak dalam penelitian ini membahas mengenai transaksi sewa guna usaha sehubungan dengan pengadaan aktiva tetap pada perusahaan. Dalam pengadaan aktiva tetap, perusahaan bisa memperolehnya melalui sewa guna usaha dengan hak opsi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, atau dengan membeli secara langsung. Dari ketiga alternatif di atas, timbul beban yang berbeda yang dapat memengaruhi penghasilan kena pajak. Sehingga, penulis membandingkan diantara ketiga alternatif tersebut untuk mencari cara perolehan aktiva tetap yang paling menghemat pajak.
Metode penelitian yang dilakukan penulis pada penelitian ini adalah metode studi deskriptif yang dilakukan dengan cara meneliti, mengolah data berupa laporan keuangan dan dokumen lainnya, menganalisis peraturan perpajakan yang berlaku, menginterpretasikan hal yang berkaitan dengan perencanaan pajak. Penelitian dilakukan pada tahun 2016. Objek penelitian ini adalah PT HS yang bergerak dalam bidang distribusi minuman di Makassar.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis pada PT HS, penulis menyimpulkan agar PT HS sebaiknya memilih alternatif sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dengan tax deductible expense (beban pengurang pajak) yang besar dapat menghemat pajak penghasilan perusahaan. Selain itu, PT HS juga dapat menikmati aktiva tetap berupa truk selama masa manfaatnya. Jika masa manfaatnya habis, yaitu pada tahun ke-8, aktiva tetap tersebut bisa direvaluasi kembali atau dinilai kembali sesuai dengan harga pasar, sehingga dapat disusutkan kembali. Dengan dilakukannya penyusutan kembali, maka ada beban penyusutan yang dapat dikurangkan pada pajak penghasilan perusahaan. Sehingga, PT HS dapat menghemat pajaknya dan dapat juga menikmati aktiva tetap.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32686 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ZAM p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain