Computer File
Analisis kewajiban pajak pada pengusaha kecil yang bergerak dalam jasa penyelenggaraan kegiatan : studi kasus pada PCI
Pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan negara. Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak dalam membayar, memungut, menyetor dan melaporkan perpajakannya. PCI adalah salah satu perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan kegiatan (event organizer), namun sampai satu tahun berdiri PCI belum memenuhi kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini akan membahas mengenai kewajiban pajak atas perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan kegiatan (event organizer). Dari kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan maka akan ada sanksi pajak yang harus dipenuhi jika perusahaan lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga, penulis akan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan, perhitungan pajak yang dibutuhkan oleh perusahaan yang diteliti serta sanksi perpajakan. Metode penelitian yang dilakukan penulis pada penelitian ini adalah deskriptif analisis yang dilakukan dengan meneliti masalah yang ada diperusahaan, mengolah data perusahaan berupa laporan keuangan serta dokumen lainnya, menganalisis peraturan perpajakan yang berlaku, dan menginterpretasikan hal yang berkaitan dengan kewajiban dan hak perpajakan. Penelitian dilakukan pada tahun 2016 atas laporan keuangan tahun 2015. Objek penelitian ini adalah PCI yang bergerak dala bidang penyelenggaraan kegiatan. PCI telah berdiri dari tahun 2015, selama satu tahun PCI melakukan kegiatan jasa event organizer, PCI belum pernah memenuhi kegiatan pajak karena ketidaktahuan tentang peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis pada PCI, penulis menyimpulkan bahwa kewajiban pajak dan sanksi pajak PCI sebagai event organizer mengenai Pajak Penghasilan sama saja dengan peraturan pajak yang berlaku artinya kewajiban Pajak Penghasilan atas event organizer tidak diatur secara khusus. Namun untuk Pajak Pertambahan Nilai ada sedikit perbedaan dalam dasar pengenaan pajaknya. Penulis telah melakukan perhitungan atas pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan PCI, PCI diharuskan melakukan pembayaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2015 sebesar Rp 26.266.144, 00 untuk para karyawan dan Rp 180.000,00 untuk para man power. Serta Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tahun 2015 sebesar Rp 5.395.690,00. PCI telah berdiri sejak awal tahun 2015 sampai akhir penelitian yang dilakukan oleh penulis belum pernah memenuhi kewajiban baik Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan nilai, jika diasumsikan sampai bulan Juni akhir penelitian dilakukan PCI belum pernah membayar dan melaporkan pajak perusahaannya karena ketidaktahuannya akan pajak. Sehingga, PCI akan dikenakan denda dan sanksi pajak atas kelalaiannya dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sanksi pajak tersebut akan dikeluarkan melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh penulis, sanksi pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2015 sebesar Rp 4.717.245,00. Selain itu adapun sanksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tahun 2015 sebesar Rp 747.483,00. Pengusaha kecil yang menjalankan usaha di bidang jasa penyelenggara kegiatan, kewajiban pajaknya sama dengan kewajiban pajak yang telah diatur dalam perundang-undangan pajak, untuk Pajak Penghasilan ada kebijakan khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan tujuan mempermudah pengusaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajaknya. PCI disarankan oleh penulis untuk mengikuti seminar atau pelatihan perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku serta PCI dapat mengikuti program amnesti pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk pembayaran pajak terutang tahun 2015 agar PCI dapat pengampunan pajak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32687 | DIG - FE | Skripsi | AKUN PRA a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain