Computer File
Analisis perbedaan perlakuan perpajakan pada perbankan dibandingkan dengan perusahaan pada umumnya : studi kasus pada Bank B
Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan termasuk perubahan sistem pemungutan pajak yang awalnya official assessment system menjadi self assessment system dan withholding system. Kedua sistem yang baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan dari Pemerintah kepada Wajib Pajak untuk menjalankan peraturan perpajakan yang berlaku. Setiap Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Aturan Undang-Undang perpajakan tersebut ada yang berlaku umum untuk seluruh bidang usaha, ada juga yang spesifik untuk bidang usaha tertentu, salah satunya perbankan. Terdapat perbedaan yang signifikan antara perlakuan perpajakan pada perbankan dibandingkan dengan perusahaan pada umumnya, oleh karena itu Pemerintah pun menetapkan beberapa peraturan pajak yang khusus untuk mengatur hal tersebut. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis terhadap perbedaan perlakuan perpajakan yang dilaksanakan oleh sebuah bank dibandingkan dengan perusahaan lain pada umumnya. Kemudian, penulis melakukan evaluasi terhadap mekanisme perpajakan yang dilakukan oleh bank tersebut terhadap aspek perpajakan yang mendapatkan perlakuan berbeda dari perusahaan pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini merupakan metode deskriptif. Penulis memilih metode tersebut karena dapat membantu penulis dalam memahami karakteristik yang dimiliki objek penelitian. Pemahaman tersebut diperoleh dengan menghubungkan karakteristik-karakteristik yang ada dalam variabel. Data yang digunakan penulis dalam melalukan penelitian ini diperoleh melalui penelitian langsung di lapangan dan studi kepustakaan. Objek penelitian yang digunakan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang berpusat di kota Bandung yaitu Bank B. Sedangkan, perusahaan pada umumnya dalam penelitian ini meliputi seluruh kegiatan usaha yang bukan merupakan institusi perbankan atau institusi keuangan lainnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara Bank B dengan perusahaan pada umumnya, yaitu terkait dengan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih. Setelah dilakukan analisis, dapat disimpulkan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Bank B dalam ketiga aspek perpajakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Bank B juga telah menyetorkan dan melaporkan PPh Final dan PPN nya sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dalam perhitungan PPN dan dana cadangan piutang tak tertagih dapat diketahui bahwa Bank B akan mengalami kerugian. Oleh karena itu terkait perhitungan PPN, Bank B sebaiknya melakukan pengkreditan pajak masukan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 135/PMK.011/2014 sehingga pajak masukan dalam Bank B dapat dikreditkan secara proporsional. Sedangkan terkait kelebihan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih, untuk yang sudah terjadi sebaiknya Bank B menyampaikan pembetulan dan untuk perhitungan di masa yang akan datang sebaiknya Bank B melakukan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan PMK. Selain itu, Pemerintah juga diharapkan dapat membuat peraturan pajak yang khusus untuk perbankan mengenai perlakuan dana cadangan piutang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32688 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SIA a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain