Computer File
Perbandingan biaya dan manfaat revaluasi aset tetap bagi PT. X Bandung yang berpedoman pada PMK Nomor 191/PMK.010/2015
Tingginya target penerimaan pajak tahun 2015, yang melampaui angka 1.000 triliun Rupiah dan disertai perlemahan kondisi ekonomi global mempengaruhi perekonomian nasional selama tahun tersebut. Hal ini menyebabkan muncul beragam paket kebijakan pada tahun tersebut, salah satunya terkait dengan perpajakan yaitu Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 5 (lima). Salah satu isi paket kebijakan tersebut adalah insentif pajak penghasilan atas revaluasi aset properti perusahaan yang berpedoman pada PMK 191/PMK.010/2015. Keistimewaan insentif ini adalah tarif khusus pajak penghasilan final untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan revaluasi sejak 20 Oktober 2015 sampai dengan 31 Desember 2016. Tarif pajak penghasilan final yang diatur dalam PMK 191/PMK.010/2015 adalah 3%, 4%, dan 6% dari selisih lebih revaluasi. Tarif tersebut lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan final atas revaluasi pada umumnya, yaitu 10%.
Revaluasi menyebabkan nilai aset meningkat yang berpengaruh pada beban penyusutan. Kenaikan beban penyusutan menjadi salah satu faktor yang menurunkan penghasilan kena pajak, sehingga dapat menyebabkan pajak penghasilan menurun. Selisih antara pajak penghasilan pada tahun pelaksanaan revaluasi dan pajak penghasilan tanpa revaluasi menghasilkan penghematan pajak. Penurunan pajak penghasilan setiap tahun dijumlahkan kemudian dibandingkan dengan biaya melakukan revaluasi untuk memperoleh hasil perbandingan biaya dan manfaat revaluasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode deskripsi. Metode tersebut dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan uraian secara sistematis mengenai perbandingan biaya dan manfaat revaluasi aset tetap yang berpedoman pada PMK 191/PMK.010/2015. Metode deskripsi diharapkan dapat membantu penulis menelaah peraturan yang berlaku dan menjelaskan perbandingan biaya dan manfaat revaluasi aset tetap. Data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dengan melakukan wawancara dan observasi terkait permasalahan pada PT.X. Data sekunder didapatkan dari media massa, buku, peraturan terkait revaluasi aset tetap, dan artikel yang berhubungan dengan penerapan PMK 191/PMK.010/2015. PT.X merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
PT.X perlu melakukan revaluasi karena PT.X memiliki nilai aset tetap yang besar dan cenderung mengalami peningkatan nilai setiap tahun. Kebutuhan melakukan revaluasi muncul karena nilai yang tercatat dalam pembukuan PT.X tidak mencerminkan nilai wajar aset di pasaran. Pelaksanaan revaluasi memunculkan biaya revaluasi yaitu pajak penghasilan final dan biaya penggunaan jasa penilai publik. Revaluasi juga menimbulkan manfaat bagi PT.X berupa penurunan pajak penghasilan sejak tahun dilaksanakannya revaluasi sampai masa manfaat aset tetap yang telah direvaluasi berakhir. Penulis mengasumsikan pendapatan dan biaya yang sama dengan pendapatan dan biaya dalam Tahun 2015 untuk menghitung pajak penghasilan badan tahun-tahun berikutnya yang terpengaruh revaluasi. Hasil perbandingan biaya dan manfaat revaluasi bagi PT.X berdasarkan setiap periode yang diatur PMK 191/PMK.010/2015 adalah manfaat lebih besar daripada biaya revaluasi. Total penghematan pajak penghasilan pada tahun-tahun berikutnya setelah revaluasi, lebih besar daripada biaya revaluasi pada tahun pelaksanaannya. Manfaat revaluasi yang lebih besar daripada biaya menghasilkan rekomendasi bagi PT.X untuk melaksanakan revaluasi secepatnya dengan memanfaatkan tarif PPh Final atas revaluasi yang berpedoman pada PMK 191/PMK.010/2015.
Kata Kunci: Revaluasi, Aset Tetap, Pajak Penghasilan Final
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32690 | DIG - FE | Skripsi | AKUN PAT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain