Computer File
Penerapan peraturan perpajakan atas agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram : studi kasus pada PT Dwi Puspa
Indonesia sedang giat melaksanakan program pembangunan nasional yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Pemerintah memerlukan dana besar untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut. Salah satu sumber pendapatan negara adalah industri minyak dan gas. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, pemerintah mulai melakukan perubahan dari minyak tanah ke gas sejak tahun 2007. Hal tersebut menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Peraturan Perpajakan Atas Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram”.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dapat dibagi menjadi Official Assessment System, Self Assessment System, dan With Holding System. Dengan adanya Self Assessment System dan With Holding System, wajib pajak harus mengikuti perkembangan mengenai peraturan-peraturan maupun kebijakan-kebijakan perpajakan sehingga wajib pajak tepat dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Peraturan-peraturan maupun kebijakan-kebijakan secara umum dan khusus yang telah ditentukan harus sepenuhnya diterapkan oleh agen LPG tabung 3 kilogram sebagai wajib pajak.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan masalah penelitian, kemudian mendeskripsikan dan menganalisisnya agar dapat menarik kesimpulan dan dapat memberikan rekomendasi. Penulis memperoleh dua sumber data penelitian, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dan dokumentasi pada objek penelitian, yaitu PT Dwi Puspa sebagai agen LPG tabung 3 kilogram di Kota Bandung. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan antara lain buku-buku, peraturan perundang-undangan, situs web dan penelitian-penelitian sebelumnya yang memiliki hubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, PT Dwi Puspa belum sepenuhnya menerapkan peraturan perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PT Dwi Puspa telah menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, dalam penerapannya PT Dwi Puspa masih terlambat melapor ke kantor pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga PT Dwi Puspa harus membayar denda. Selain itu, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian LPG tabung 3 kilogram ke PT Pertamina dikenakan dari harga jual sebelum subsidi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.012/2016 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 seharusnya dikenakan dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan 88/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dikenakan dari harga jual ke agen. Dengan demikian, PT Dwi Puspa membayar Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai lebih tinggi sehingga berpotensi mengurangi kas dan laba.
Kata Kunci: Peraturan perpajakan, agen LPG tabung 3 kilogram.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32691 | DIG - FE | Skripsi | AKUN NAF p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain