Computer File
Analisis perbedaan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi karyawan di Negara Indonesia dan Singapura
Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan serentak di kawasan Asia Tenggara pada Bulan Desember 2015. Dengan adanya kebijakan MEA akan meringankan arus modal, investasi dan tenaga kerja. Dengan diberlakukannya MEA, mobilitas dan kompetisi tenaga kerja antar Negara ASEAN akan meningkat. Negara Indonesia dan Negara Singapura merupakan Negara yang tergabung dalam perjanjian MEA yang secara geografis lokasinya saling berdekatan sehingga Negara Singapura merupakan salah satu negara tujuan bekerja calon tenaga kerja Indonesia dan begitu juga sebaliknya.
Para tenaga kerja tersebut tidak luput dari kewajiban perpajakan. Tenaga kerja yang bekerja di Indonesia sebagai karyawan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sedangkan di Negara Singapura akan dikenakan Individual Income Tax for Local. Penerapan perpajakan Negara Indonesia tentunya berbeda dengan Negara Singapura. Dengan demikian wajib pajak harus mengetahui tata cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi karyawan di negara tenaga kerja tersebut bekerja.
Metode penelitian yang dilakukan penulis pada penelitian ini adalah metode deskriptif yang dilakukan dengan cara meneliti, menghitung data, menganalisis peraturan perpajakan yang berlaku. Objek penelitian ini adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi Negara Indonesia dan Negara Singapura.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menghitung pajak penghasilan orang pribadi karyawan Negara Indonesia dan Singapura memiliki komponen yang hampir sama yaitu terdiri dari gaji yang berasal dari pemberi kerja, pengurang atau expense dan PTKP atau relief. Tarif pajak yang digunakan kedua negara tersebut menggunakan jenis tarif pajak yang sama yaitu tarif pajak progresif hanya saja jumlah tarifnya berbeda. Negara Singapura memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibanding Negara Indonesia sehingga berdampak pada jumlah pajak penghasilan terutang yang lebih rendah dibandingkan dengan Negara Indonesia. Penulis juga memberikan saran kepada calon tenaga kerja yang akan bekerja di Singapura maupun Indonesia yaitu tenaga kerja sebaiknya mengetahui dan memahami dengan baik tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara dimana calon karyawan tersebut bekerja serta selalu mengikuti perkembangan dan perubahan peraturan perpajakan di negara calon karyawan tersebut akan bekerja. Hal tersebut dilakukan agar dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi. Sebaiknya karyawan memanfaatkan deduction atau potongan yang berlaku di negara dimana karyawan tersebut bekerja seperti potongan zakat maal agar meringankan pajak penghasilan terutang karyawan tersebut. Selain itu penulis juga memberikan saran kepada Direktorat Jendral Pajak Terkait dengan diberlakukannya MEA, sebaiknya mengkaji kembali mengenai tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi karyawan karena jika dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya Indonesia termasuk negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang cukup tinggi di bandingkan dengan negara lain.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32692 | DIG - FE | Skripsi | AKUN FIT a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain