Computer File
Implementasi diversi berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
Anak wajib mendapatkan perlindungan dari segala aspek agar dapat
tumbuh dan kembang secara maksimal. Sekalipun anak tersebut berhadapan
dengan hukum. Hal ini sejalan dengan konsep restorative justice. Diversi
diterapkan dalam rangka melindungi anak dari hal-hal negatif yang berpotensi
akan dialaminya jika diterapkan hukuman pidana penjara dan akan mempengaruhi
masa depannya kelak. Diversi sangat penting untuk diterapkan pada anak di
bawah umur yang melakukan tindak pidana ringan.
Dengan latar belakang tersebut, perlu diketahui bagaimana penerapan
diversi di Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum
ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka dan wawancara dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan diversi untuk melihat fakta yang ada
di lapangan.
Hasil penelitian membawa Penulis kepada kesimpulan yakni bahwa di
Bandung diversi telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan tidak ditemui adanya
penytmpangan dalam prakteknya. Terdapat hambatan-hambatan dalam
pelaksanaannya yang paling besar ialah pihak korban yang tidak dapat menerima
untuk memaafkan kesalahan pelaku dan masyarakat yang masih kontra terhadap
diversi karena menganggap diversi sama dengan membebaskan anak yang
bersalah. Saran Penulis ialah agar diakukan kampanye secara kecil maupun besar
agar masyarakat dapat lebih memahami mengenai diversi serta manfaatnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32697 | DIG - FH | Skripsi | FH NUR i/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain