Computer File
Pidana kerja sosial bagi anak sebagai pelaku tindak pidana
Dengan tumbuh dan berkembangnya globalisasi yang memperluas perkembangan masyarakat dunia, berkembang pula berbagai kenakalan yang dapat secara bebas dilakukan oleh seorang anak. Kenalakan anak di Indonesia saat ini telah merambah ke segi-segi kriminalitas yang secara yuridis formal menyalahi ketentuan-ketentuan yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Mengingat karakteristik dan ciri khas anak yang berbeda dengan orang dewasa, tentu dibutuhkan suatu sistem pemidanaan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Penerapannya harus memperhatikan kepentingan anak dan sesuai dengan standar, nilai, dan perlakuan sejumlah instrument nasional maupun internasional yang ada untuk melindungi kepentingan anak.
PBB menyerukan agar pidana penjara atau pidana perampasan kemerdekaan baik jangka panjang maupun jangka pendek sedapat mungkin dihindarkan, terutama terhadap mereka yang baru pertama kali melakukan kejahatan, terdakwanya masih muda, atau telah berusia lanjut, atau kerugian yang ditimbulkan tidak mengguncangkan sendi-sendi kehidupan masyarakat
Melihat banyaknya sisi negatif yang timbul dari pidana penjara baik jangka panjang atau jangka pendek tercetus lah ide alternatif sanksi pidana jangka pendek yaitu pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial ini lalu masuk dalam RUU KUHP yang sudah dirumuskan puluhan tahun hingga perumusan terbaru pada tahun 2013.
Lewat penulisan hukum ini, penulis akan mencoba menganalisis mengenai apakah pidana kerja sosial dapat menunjang tujuan pemidanaan bagi anak, dan juga bagaimana pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang mungkin untuk diterapkan di Indonesia.
Kata kunci : anak yang berkonflik dengan hukum, tujuan pemidanaan, pidana kerja sosial.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32702 | DIG - FH | Skripsi | FH YAD p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain