Computer File
Analisis yuridis normatif terhadap tindak pidana penyebarluasan pornografi melalui internet menurut Hukum Pidana Indonesia
Penyebarluasan konten pornografi merupakan salah satu fenomena yang berkembang pesat di dalam masyarakat. Kegiatan penyebarluasan tersebut saat ini tidak lagi hanya mengandalkan cara konvensional seperti melalui siaran televisi, majalah, maupun media komunikasi lainnya. Penyebarluasan konten pornografi juga dapat dilakukan, bahkan lebih banyak dilakukan melalui teknologi informasi bernama internet yang menghubungkan berbagai teknologi digital seperti smartphone, tablet, maupun gadget lainnya. Keberadaan internet yang sangat membantu manusia dalam hal menyebarkan informasi positif tidak lepas dari dampak negatif berupa penyebarluasan konten pornografi. Hal tersebut juga tidak terlepas dari sifatnya yang sangat fleksibel untuk digunakan kapanpun, dimanapun, dan oleh siapapun.
Berbicara tentang internet, tidak hanya tentang website yang saat ini telah mendapat perhatian pemerintah melalui internet positif dan juga kebijakan lainnya. Namun juga chatting room dan media sosial yang sama sekali tidak memiliki aturan yang mendasari perbuatan hukum di dalamnya.
Sejak tahun 2008, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebarluasan pornografi melalui internet. Namun kedua undang-undang tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Bahwa Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebarluasan pornografi namun hanya yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan juga kesusilaan yang merupakan suatu hal yang bersifat subjektif tergantung dari sudut pandang seseorang maupun kelompok masyarakat, membuat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menjadi kembali dipertanyakan.
Kata kunci: Perbedaan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE, Perbedaan Kesusilaan dan Pornografi, Bentuk Pertanggung Jawaban Pelaku Penyebarluasan Pornografi Dari Dalam dan Luar Negeri, Definisi Kesusilaan, Asas-Asas Yurisdiksi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32703 | DIG - FH | Skripsi | FH PRA a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain