Computer File
Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam perkara pidana dikaitkan dengan sistem peradilan pidana
Salah satu kelemahan pada sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini adalah penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada penghukuman pelaku sebagai pertanggung jawaban pelaku dan tidak memperhatikan upaya pemulihan kerugian korban. Hal ini sama sekali tidak menyelesaikan sebuah masalah pidana secara tuntas baik bagi pelaku maupun korban. Mengetahui kelemahan pada sistem peradilan pidana di Indonesia sama sekali tidak membawa penyelesaian sebuah perkara secara tuntas, maka mulailah mendorong sebuah pemikiran untuk melakukan upaya pembaruan baik pada Hukum Pidana maupun Hukum Acara Pidana. Salah satu upayanya adalah dengan dikembangkannya konsep restorative justice. Konsep restorative justice memandang sebuah kejahatan merupakan sebuah konflik antara pelaku kejahatan dengan korban, sehingga konflik tersebut akan diselesaikan secara bersama-sama antara pelaku dengan korban dan diharapkan akan menyelesaikan sebuah perkara pidana secara tuntas karena pertanggung jawaban yang harus memperhatikan kerugian-kerugian korban dan bagi korban dengan adanya pertanggung jawaban pelaku yang mau mengganti kerugian yang dialami oleh korban serta memaafkan pelaku, maka terciptalah sebuah penyelesaian sebuah perkara pidana dan keadilan bagi para pihak. Salah satu cara dari konsep restorative justice yaitu mediasi penal. Pengaturan mengenai mediasi penal pada tingkat Undang-Undang sebenarnya tidak ada, baik di KUHP dan KUHAP atau Undang-Undang lainnya. Pengaturan mediasi penal hanya terbatas pada Surar Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Meskipun, ius constitutum tidak mengatur, namun ius constituendum bangsa Indonesia mulai mengatur tentang penyelesaian di luar proses atau mediasi penal.
Kata Kunci: Mediasi Penal, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32708 | DIG - FH | Skripsi | FH ALE m/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain