Computer File
Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1/PID.SUS/PN.JKT.PST Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 33/PID/TPK/2013/PT.DKI. Jakarta Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 905/TU/2014/787K/PID.SUS./2014 Jakarta Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/PID.SUS/2015 mengenai Tindak pidana korupsi dalam hubungan sewa-menyewa jaringan frekuensi 2.1 Ghz antara PT. Indosat dan PT. Indosat Mega Media
PT. Indosat Mega Media (IM2) adalah penyelenggara jasa telekomunikasi menyewa jaringan telekomunikasi milik Indosat sebagai media dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet miliknya. Pola kerja sama ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Positif Indonesia dan sudah dijalankan jalan puluhan tahun oleh 280 perusahaan lain di Indonesia. Namun belakangan muncul tafsir mengenai Kaidah Hukum Positif mengenai Telekomunikasi oleh lembaga Yudikatif yang menyatakan pola kerja sama sewa menyewa tersebut adalah tindak pidana korupsi. Perihal perbedaan penafsiran atas aturan yang sama inilah yang akan diteliti oleh penulis.
Kata Kunci: Jaringan Telekomunikasi, Sewa Menyewa, Penafsiran Hukum
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32710 | DIG - FH | Skripsi | FH YOS s/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain