Computer File
Perubahan penetapan wilayah kerja dalam kontrak kerja sama di kegiatan hulu migas
Minyak dan Gas Bumi adalah salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh
negara kita. Minyak dan Gas Bumi ini menjadi salah satu sumber dari alam kita yang
menyokong banyak kehidupan masyarakat Indonesia bahkan dunia. Akan tetapi
permasalahan sumber daya alam minyak dan gas bumi atau lebih dikenal dengan
migas ini tak pernah selesai. Permasalahan mulai dari sumber dayanya yang tidak
dapat digantikan, masalah mengenai pendistribusiannya, masalah mengenai
pengembangannya, dan masih banyak lagi. Untuk mengatur sumber daya alam tak
tergantikan itu untuk tetap dapat meminimalisir permasalahannya muncul penetapan.
Salah satu penetapan atau peraturan yang digunakan sekarang adalah Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini mengatur
mulai dari siapa saja pihak yang dapat mengelola sumber daya alam tersebut sampai
kegiatan apa saja yang diperlukan dalam mengelola sumber daya alam tersebut.
Dalam pengaturannya salah satu objek dari pengaturan tersebut mengenai
wilayah kerja. Wilayah di mana semua kegiatan migas dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama. Pada sekarang ini mulai adanya perbincangan UU sekarang ini
sudah tidak memadai perkembangan dunia migas. Maka mulai muncul perencanaan
untuk merevisi UU yang sekarang berlaku. Wilayah kerja masuk dalam topik
mengenai pengaturan yang harus direvisi. Permasalahan dalam wilayah kerja ini dalam
lapangan memang ada yang terjadi, mungkin ini diakibatkan dari UU yang sekarang
berlaku. Maka dari itu apakah penetapan wilayah kerja yang baru dalam tahap
perencanaan ini dapat menyelesaikan masalah migas yang ada, demi Indonesia yang
lebih baik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32712 | DIG - FH | Skripsi | FH ODA p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain