Computer File
Analisis yuridis pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan hak atas tanah dan benda-benda di atasnya dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi kepentingan umum
Pemberian ganti kerugian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda di atasnya dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Dalam undang–undang ini disebutkan bahwa pemberian ganti kerugian haruslah layak dan adil. Penilaian tentang yang layak dan adil adalah penilaian yang subjektif. Pengertian dari subjektif sendiri adalah apakah layak atau tidak penggantian dapat dilakukan apabila penilaian tiap-tiap orang berbeda. Pengaturan pencabutan atas tanah merupakan hal yang dapat menimbulkan sengketa antara warga negara dengan negara apabila proses yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur karena tanah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi di masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Metode pendekatan ini adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji hukum–hukum positif sebagai sumber hukum utama, yang didukung dengan data–data sekunder, untuk memberi jawaban atas beberapa pertanyaan dalam identifikasi masalah.
Kesimpulan yang didapatkan dari hasil analisis dalam penelitian ini adalah mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dalam Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dengan mendasar pada pemberian ganti kerugian wajib dilakukan dengan cara melakukan penilaian besarnya ganti kerugian terhadap tanah, setelah itu melakukan ganti kerugian yang berbentuk berbentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Persamaan dan perbedaan antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda di atasnya dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dapat dikaji dari beberapa sudut kajian seperti pengertian, pihak yang terlibat, alasan, jenis, mekanisme, ganti kerugian, Upaya Hukum, Saran yang penulis utarakan adalah permasalahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya adalah keadilan yang tidak ada dan arogansi negara terwujud secara tegas maka sebaiknya undang-undang ini tidak dijadikan acuan atau tidak diberlakukan lagi karena tidak mencerminkan adanya pengakuan hak perseorangan dan keadilan rakyat, sedangkan permasalahan yang terdapat dalam Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum adalah sistem musyawarah yang pada saat ini sulit untuk dilakukan karena sisi individualistis yang kuat, maka sebaiknya kekuasaan negara harus diwujudkan dengan tetap menghormati hak-hak perseorangan dan keadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32713 | DIG - FH | Skripsi | FH ANG a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain