Computer File
Tinjauan yuridis tentang perubahan sistem publikasi negatif ke sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah
Sistem Pendaftaran Tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah dengan sistem publikasi negatif yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan fakta-fakta yang ada yang dirumuskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sistem publikasi negatif tidak cocok lagi digunakan di Indonesia pada masa kini.
Maka dari itu Badan Pertanahan Nasional dalam White Paper nya menyarankan agar melakukan perubahan sistem publikasi negatif ke sistem publikasi positif. Sebelum melakukan perubahan terlebih dahulu melihat kelebihan dan kekuarangan masing-masing sistem publikasi yang kemudian disesuaikan dengan kondisi pengelolaan pertanahan dan kondisi masyarakat di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32714 | DIG - FH | Skripsi | FH HUT t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain