Computer File
Studi komparatif tentang praktik dagang jual-ikat (tying agreement) dan jual-paket (bundling) serta pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) model law on competition
Dalam memasarkan produknya di pasaran, para pelaku usaha seringkali menggunakan berbagai jenis strategi pemasaran. Salah satu strategi pemasaran yang banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah “jual-ikat”. Jual-ikat terjadi apabila konsumen yang hendak membeli suatu produk diharuskan untuk membeli produk lain dari pelaku usaha tersebut. Terdapat 2 (dua) bentuk jual-ikat, yaitu jual-ikat statis dan jual-ikat dinamis. Seiring perkembangannya, terdapat strategi pemasaran yang hampir mirip dengan konsep jual-ikat, yaitu jual-paket. Jual-paket adalah tindakan dari pelaku usaha yang menjual dua atau lebih produknya dalam satu paket penjualan. Jual-paket sendiri dapat berbentuk jual-paket murni ataupun jual-paket campuran. Secara umum, jual-ikat dan jual-paket adalah strategi dari pelaku usaha untuk menjual dua atau lebih produknya secara bersamaan. Namun demikian, antara jual-ikat dan jual-paket juga memiliki beberapa unsur pembeda, antara lain: paksaan bagi konsumen, posisi dominan dari pelaku usaha, sifat alami dari produk yang diikatkan dan dipaketkan, serta adanya potongan harga (diskon). Dalam UNCTAD Model Law on Competition, jual-ikat dan jual-paket diklasifikasikan sebagai bentuk tindakan pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis praktik jual-ikat dan jual-paket adalah pendekatan rule of reason. Di Indonesia, jual-ikat dan jual-paket diatur dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3) huruf (a), dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jual-ikat dan jual-paket dianggap sebagai suatu perjanjian tertutup dan penyalahgunaan posisi dominan. Praktik jual-ikat dan jual-paket yang ilegal memerlukan pengaturan yang komprehensif dan tepat sasaran agar dapat tercipta persaingan usaha yang bersih dan bebas dari perbuatan curang oleh pelaku usaha.
Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Jual-Ikat, Jual-Paket, UNCTAD Model Law on Competition, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32716 | DIG - FH | Skripsi | FH WID s/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain