Computer File
Penegakan hukum di kepolisian terhadap tindakan penghinaan melalui media sosial dalam hukum pidana
Media sosial merupakan bentuk lintas komunikasi lewat penyebaran konten. Materi atau konten itu dapat berupa suatu percakapan diskusi, video, opini, foto, dan bentuk lain, di mana dalam media sosial tersebut para penggunanya dapat berekspresi secara bebas. Akibat kebebasan tersebut saat ini muncul kejahatan internet (cyber crime) yang dalam media sosial salah satu yang marak terjadi saat ini adalah penghinaan di media sosial.
Penegakan hukum tentang penghinaan sudah diatur dalam KUHP, kemudian untuk penghinaan dalam media siber sudah diatur dalam UU ITE namun terdapat permasalahan dalam penegakan hukum dalam hal ini kepolisian dalam praktik masih sering kesulitan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam UU ITE sehingga permasalahan mengenai tindakan penghinaan ini belum dapat ditegakkan secara efektif, padahal penegakan hukum seperti dalam kasus penghinaan ini tidak dapat dilaksanakan. Apalagi dampak dari tindakan penghinaan ini dapat berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, di mana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian di lapangan dan data diperoleh dari responden melalui wawancara pada informan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminan Khusus, Sub. Direktorat IV yang menangani tindak pidana mengenai cybercrime Polda Metro Jaya.
Bahwa batasan penghinaan yang dapat dilakukan di media sosial adalah ketika seseorang tersebut membuat suatu tautan dalam bentuk penghinaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Studi lapangan memaparkan dalam menegakkan hukum untuk tindak pidana penghinaan polisi dapat melakukan penegakan hukum setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa terhina, selain itu polisi juga melakukan proses pembuktian dalam tindak pidana penghinaan dalam media sosial dengan tahap pemeriksaan sangat panjang membuat penegakan hukum untuk tindak pidana ini menjadi sulit dilakukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32718 | DIG - FH | Skripsi | FH PER p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain