Computer File
Pembatasan kepemilikan gerai waralaba menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PE/10/2012 tentang Waralaba dan dampak terhadap upaya pengembangan persaingan usaha sehat dalam usaha waralaba di Indonesia
Saat ini dapat kita lihat fenomena yang terjadi baik di lingkungan RW atau juga jalan-jalan utama, bahkan dekat pasar tradisional, terjadi perkembangan usaha waralaba yang di antaranya adalah jenis toko modern/minimarket, seperti Alfamart, Indomaret, Yomart, dan masih banyak lagi. Perkembangan franchise di Indonesia sangat pesat, hingga saat ini beberapa perusahaan waralaba memiliki jumlah gerai yang mencapai ribuan unit. Suasana minimarket modern tersebut baik penataan, sistem pembayaran, suasana toko, petugas dan produk yang dijual memiliki perbedaan dengan toko/toko tradisonal. Kondisi demikian apabila didiamkan tentunya akan berdampak kepada usaha masyarakat yang berjualan atau memiliki toko/toko yang sifatnya masih tradisional.
Bertolak dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas terdapat permasalahan yang timbul. Maka dari itu penulis berkeinginan untuk menyusun sebuah skripsi dengan judul: “PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI WARALABA MENURUT PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 68/M-DAG/PER/10/2012 TENTANG WARALABA DAN DAMPAK TERHADAP TERHADAP UPAYA PENGEMBANGAN PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM USAHA WARALABA DI INDONESIA”.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah meninjau: kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Menteri Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; dan perlindungan hukum bagi pemilik toko tradisional apabila terdapat pelaku waralaba yang tidak menjalankan Peraturan Menteri Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan kepada kajian ilmu hukum untuk mengkaji substansi peraturan menteri perdagangan yang akan dikaji dalam penelitian ini.
Kesimpulan yang dapat penulis berikan adalah: Keberadaan Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 dan Peraturan Daerah yang membahas mengenai zonasi (jarak) juga belum dapat menyelesaikan permasalahan waralaba dan toko tradisional, dikarenakan faktor pengawasan oleh pemerintah yang masih harus ditingkatkan lagi. Pelaku usaha toko tradisional hanya dapat melakukan pelaporan kepada KPPU dan wali kota atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian di daerah masing-masing, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh waralaba untuk jenis toko modern. Saran-saran yang dapat penulis berikan adalah: Perlu adanya peningkatan pengawasan yang lebih intens dari pihak Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan instansi terkait di pusat dan daerah. Diperlukan suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan usaha dan pasal-pasalnya secara jelas memuat klausa mengenai sanksi berat bagi waralaba untuk jenis toko modern yang dalam pelaksanaannya adalah mengganggu keberadaan toko tradisional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32721 | DIG - FH | Skripsi | FH SIT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain