Computer File
Kajian terhadap Transboundary Haze Pollution Act 2014 Singapore sebagai The Proper Law of Tort dalam peristiwa polusi asap Indonesia berdasarkan sudut pandang hukum perdata internasional
Polusi asap lintas negara (transboundary haze pollution) telah menjadi peristiwa yang
menimbulkan berbagai permasalahan di Asia Tenggara. Polusi asap tersebut diakibatkan oleh
kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Negara-negara di Asia Tenggara yang merasa
dirugikan oleh polusi asap tersebut mengajukan suatu perjanjian regional untuk mencegah
dan meminimalisir terjadinya polusi asap, yaitu berupa ASEAN Agreement on Transboundary
Haze Pollution. Akan tetapi, walaupun telah ada langkah untuk mencegah polusi asap lintas
negara, polusi asap tersebut tetap terjadi. Singapura yang merasa dirugikan oleh polusi asap,
membuat suatu statute yang dikenal dengan Transboundary Haze Pollution Act 2014. Statute
tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat ganti rugi atas dasar breach
of statutory tort. Terkait dengan perbuatan melawan hukum (tort), Indonesia juga memiliki
dasar hukumnya sendiri, yaitu Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Permasalahan yang muncul dari kompleksitas ini adalah perihal kewenangan yurisdiksional
pengadilan untuk mengadili perkara polusi asap lintas negara dan penentuan hukum yang
seharusnya berlaku dalam perkara polusi asap. Analisa terhadap permasalahan tersebut
dilakukan dengan menggunakan minimum contact and fundamental principle dan pendekatan
Hukum Perdata Internasional Tradisional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dan perbandingan hukum dalam melakukan komparasi dan analisis terkait aturan-aturan
perbuatan melawan hukum di Singapura dan Indonesia. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa kewenangan yurisdiksional pengadilan di dalam perkara polusi asap dan
hukum yang seharusnya diberlakukan ditentukan kasus demi kasus. Oleh karena itu,
diperlukan suatu harmonisasi hukum di Asia Tenggara untuk menjamin keseragaman
penyelesaian kasus transboundary haze pollution di tingkat regional Asia Tenggara.
Kata Kunci : polusi asap, transboundary haze pollution, perbuatan melawan hukum,
hukum perdata internasional, kewenangan yurisdiksional pengadilan, harmonisasi hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32722 | DIG - FH | Skripsi | FH NAP k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain