Computer File
Tinjauan hukum perdata internasional terhadap ganti rugi penumpang meninggal dunia dalam penerbangan internasional
Di Indonesia cukup banyak terjadi kecelakaan pesawat udara baik dalam penerbangan nasional maupun dalam penerbangan internasional. Kecelakaan pesawat udara tersebut sebagian besar menimbulkan kerugian yaitu meninggalnya penumpang yang bersangkutan. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam praktiknya, pemberian ganti kerugian kepada ahli waris dari penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara dalam penerbangan nasional besaran ganti ruginya selalu melampaui batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Namun, setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pemberian ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan penerbangan nasional sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dalam penerbangan internasional praktik pemberian ganti rugi penumpang sampai saat ini tidak pernah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu ketentuan dalam Konvensi Warsawa 1929. Penyebab tidak sesuainya pemberian ganti rugi penumpang dalam penerbangan internasional adalah ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Warsawa 1929 sudah tidak lagi mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sudah semakin tinggi. Dalam praktiknya perusahaan penerbangan selaku tergugat memberikan besaran ganti rugi penumpang tanpa dasar hukum yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Warsawa 1929 dianggap terlalu rendah dan akan menimbulkan rasa tidak adil dalam masyarakat karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur pemberian ganti kerugian jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk menghilangkan rasa ketidak adilan dalam masyarakat serta menghilangkan ketidakpastian hukum diperlukan suatu upaya agar pemberian ganti kerugian terhadap penumpang penerbangan internasional dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku agar keadilan terjamin.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan.
Penyelesaian kasus ganti rugi penumpang penerbangan internasional menggunakan metode Hukum Perdata Internasional (HPI) tradisional sehingga harus melihat kepada titik-titik taut, kewenangan forum yang mengadili, kualifikasi, kaidah HPI lex fori, pemeriksaan kembali fakta-fakta, dan menentukan lex causae dari perkara.
Kata Kunci: Penerbangan, Ganti Rugi Penumpang, Hukum Perdata Internasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32723 | DIG - FH | Skripsi | FH AMO t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain