Computer File
Penemuan hukum tentang "kebebasan para pihak" dalam menentukan prosedur beracara pada lembaga arbitrase
Berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, para pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri prosedur beracara yang berlaku. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak berlaku secara absolut. Pada umumnya, kebebasan tersebut dibatasi oleh beberapa hal, seperti ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa, ketentuan dari lembaga arbitrase, dan kepentingan pihak ketiga.
Di Indonesia, kebebasan para pihak dalam menentukan prosedur beracara diatur melalui 2 (dua) ketentuan, yakni Pasal 31 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 31 mengatur tentang kebebasan para pihak dalam menentukan prosedur beracara pada arbitrase ad-hoc, sedangkan Pasal 34 mengatur tentang kebebasan para pihak dalam menentukan prosedur beracara pada arbitrase institusional (lembaga arbitrase). Sehubungan dengan itu, Pasal 31 juga mengatur tentang batasan terhadap kebebasan para pihak dalam menentukan prosedur beracara pada arbitrase ad-hoc, berupa ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berbeda dengan Pasal 31, Pasal 34 tidak mengatur tentang batasan terhadap kebebasan para pihak dalam menentukan prosedur beracara pada arbitrase institusional. Hal ini menimbulkan masalah tentang ketentuan prosedur beracara mana yang berlaku apabila terdapat pertentangan antara ketentuan prosedur beracara yang disusun oleh arbitrase institusional dengan ketentuan prosedur beracara yang ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Melalui tulisan hukum ini, penulis menemukan jawaban atas masalah tersebut dengan menggunakan salah satu jenis metode penemuan hukum, yaitu konstruksi analogi. Dengan menggunakan konstruksi analogi, penulis menyimpulkan bahwa apabila terdapat pertentangan antara ketentuan prosedur beracara yang disusun oleh arbitrase institusional dengan ketentuan prosedur beracara yang ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan prosedur beracara yang ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32724 | DIG - FH | Skripsi | FH RAJ p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain