Computer File
Pengaturan tentang keberadaan badan penyelesaian sengketa konsumen setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk pada daerah kabupaten/kota. BPSK merupakan suatu instrumen hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, walaupun sengketa konsumen dapat diselesaikan pula melalui pengadilan namun penyelesaian melalui pengadilan membutuhkan biaya yang cukup besar, waktu yang cukup lama serta proses peradilan yang rumit. Dalam keadaan seperti ini BPSK merupakan jawaban untuk membantu konsumen dalam menuntut hak-haknya secara mudah, cepat, sederhana, dan murah. Oleh karena itu, BPSK memiliki peran penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah keberadaan BPSK menjadi tidak jelas adanya. Terjadi disharmonisasi antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota tentang BPSK menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Sehingga dewasa ini BPSK sedang dalam masa transisi. Dalam masa transisi ini pengaturan tentang keberadaan BPSK tidak jelas.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan BPSK dewasa ini baik dalam aspek kewenangan, anggaran serta pengaturan BPSK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyampaikan bahwa keberadaan BPSK saat ini sedang dalam keadaan vakum dan walaupun sudah ada upaya pemerintah untuk memperjelas, namun upaya tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian hukum pada keberadaan BPSK. Di samping itu menurut pemikiran peneliti pemindahan keberadaan BPSK dari kabupaten/kota ke provinsi tidak tepat karena tidak sesuai dengan BPSK yang pada hakikatnya bertujuan untuk mempermudah penyelesaian sengketa konsumen.
Kata kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pemerintahan Daerah, Transisi Keberadaan BPSK.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32725 | DIG - FH | Skripsi | FH REI p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain