Computer File
Penerapan tata cara penyelesaian gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015
Dengan perkembangan pesat dalam dunia perdagangan yang mengakibatkan tidak dapat terhindarnya konflik antara pelaku usaha dan konsumen membuat hukum acara memiliki peranan penting dalam memberi tata cara penyelesaian sengketa secara adil dan baik. Penyelesaian dalam sengketa perdata khususnya sengketa konsumen memerlukan pola penyelesaian sengketa yang memiliki ciri khas berbeda dengan sengketa perdata lainnya memerlukan tata cara penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan biaya ringan, bahkan informal. Dengan begitu sengketa konsumen dapat diselesaikan secara memuaskan bagi para pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia telah memberikan cara penyelesaian sengketa konsumen. Akan tetapi penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dan pengadilan umum biasa yang diatur dalam UUPK belum bisa memberikan penyelesaian sengketa konsumen yang diharapkan.
Pada 2015 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di mana salah satu jenis sengketa perdata yang penyelesaiannya dapat menerapkan tata cara gugatan sederhana ini adalah sengketa konsumen. Namun melihat pada adanya ciri khas tersendiri dari cara penyelesaian sengketa konsumen yang berbeda dari sengketa perdata biasa membuat penerapan tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan PERMA No. 2/2015.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan PERMA No. 2/2015 dalam sengketa konsumen sulit diakses oleh masyarakat. Melihat pada kenyataan keberadaan konsumen dan pelaku usaha sangat memungkinkan tidak berada dalam satu wilayah hukum yang sama yang berarti hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) PERMA No. 2/2015.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32726 | DIG - FH | Skripsi | FH GUN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain