Computer File
Analisis yuridis pengawasan perjanjian kredit perbankan yang berbentuk perjanjian baku sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam melakukan transaksi bisnis antara bank dengan konsumen yaitu nasabah seringkali menggunakan perjanjian baku yang berisi klausula baku. Perjanjian baku dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa campur tangan konsumen dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak lainnya. Isi dari perjanjian baku tersebut tidak seimbang dan memungkinkan adanya klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Dengan demikian, diperlukan adanya suatu pengawasan terhadap perjanjian baku kredit perbankan tersebut.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan terhadap perjanjian baku kredit perbankan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas dalam mengawasi larangan pencantuman klausula baku. Setelah berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK) diatur pula pengawasan kepatuhan pelaku usaha perbankan terhadap ketentuan larangan pencantuman klausula baku yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya kedua pengaturan tersebut, maka terdapat dua lembaga yaitu BPSK dan OJK yang sama-sama memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi larangan pencantuman klausula baku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan atau metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder.
Bahwa UUOJK merupakan les specialis derogate legi generali dari UUPK. Maka dari itu, pengawasan perjanjian kredit perbankan setelah berlakunya UUOJK dilakukan oleh OJK. Sedangkan BPSK melakukan pengawasan terhadap perjanjian baku yang berisi klausula baku di bidang non-jasa keuangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32729 | DIG - FH | Skripsi | FH RIA a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain