Computer File
Perlindungan hukum pasien rumah sakit berbentuk PT berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Perkembangan kebutuhan manusia akan pelayanan jasa kesehatan juga perkembangan kebutuhan pengembangan rumah sakit mengakibatkan rumah sakit harus mengubah bentuk hukumnya menjadi PT. Oleh karena dengan masih mempertahankan bentuk hukum yayasan akan sulit bagi rumah sakit untuk menyesuaikan dengan perkembangan tersebut. Rumah sakit yang pada mulanya melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan dengan tanpa meraut keuntungan, dengan berbentuk PT menjadi tidak demikian oleh karena kegiatan pelayanan rumah sakit didasarkan pada suplly and demand. Pada akhirnya banyak mendatangkan kerugian di pihak pasien. Sebagaimana pelaku usaha maka rumah sakit terklasifikasi sebagai pelaku usaha dan pasien terklasifikasi sebagai konsumen, maka segala ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berlaku dalam hubungan hukum antara rumah sakit berbentuk PT dan pasien. Dalam rangka mencari perlindungan juga kepastian hukum bagi pasien perlu untuk meneliti topik ini dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32730 | DIG - FH | Skripsi | FH GAH p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain