Computer File
Perlindungan hukum bagi calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi korban penipuan oleh calo atau sponsor pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta dalam masa proses pra penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, namun dalam kenyataannya, banyak tenaga kerja yang belum memperoleh pekerjaan sehingga karena keterbatasan kesempatan bekerja di dalam negeri banyak warga negara Indonesia yang
mengadu nasibnya ke luar negeri untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia.
Dikaitkan dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum dan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, maka dari itu Tenaga
Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan
dari negara agar hak-hak dan kewajibannya terjamin. Dalam proses penempatan
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri ada 3 fase penempatan, yaitu fase Pra
Penempatan, Masa Penempatan, dan Purna Penempatan. Pada fase Pra
Penempatan sering kali dimanfaatkan oleh calo atau sponsor Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang "nakal" untuk meraup
keuntungan yang mengakibatkan calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan
bekerja di luar negeri menjadi korban penipuan dengan melanggar prosedur dan
ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif,
yang kajiannya lebih terhadap asas-asas hukum. Teknik pengumpulan data dalam
metode penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan-bahan yang digunakan
dalam metode penelitian ini, mencakup bahan hukum premier, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlndungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri belum sepenuhnya
memberikan perlindungan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga
Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pelayanan penempatan calon
Tenaga Kerja Indonesia masih dilakukan secara parsial dan sektoral, kondisi ini
dimanfaatkan oleh calo atau sponsor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta untuk melakukan penipuan, memanipulasi data dan berbagai
dokumen Tenaga Kerja Indonesia untuk tujuan menempatkan Tenaga Kerja
Indonesia secara informal
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32731 | DIG - FH | Skripsi | FH MAU p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain