Computer File
Pemberlakuan Pasal 6 Angka 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat dikaitkan dengan kesejahteraan anak autis (bagian dari anak berkebutuhan khusus) di Yayasan Percik Insani Bandung
Anak berkebutuhan khusus, mengalami disfungsi secara fisik, mental/intelektual, sosial dan emosional. Salah satu dari kategori anak berkebutuhan khusus ialah autis, autis sendiri merupakan suatu gangguan yang terjadi pada otak sehingga menyebabkan otak tersebut tidak dapat berfungsi selayaknya otak normal dan hal ini termanifestasi pada perilaku penyandang autis. Autisme mengalami masalah berupa gangguan pada otak sehingga dalam belajar,komunikasi dan bahasa penderita autis akan memperoleh hambatan namun, dalam realitanya anak autis berhak memperoleh pendidikan. “Pendidikan sebagai salah satu kunci penting dalam proses perkembangan untuk memajukan suatu bangsa dapat dikatakan demikian manakala tingkat pendidikan suatu negara dikatakan tinggi, setidaknya peradaban dan pola pikir masyarakat di negara tersebut haruslah tinggi juga. Perolehan pendidikan dan persamaan kehidupan dan penghidupan bagi anak berkebutuhan khusus (autis) secara khusus diatur dalam Pasal 6 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. setiap penyandang cacat kehidupan dan penghidupannya disamakan sebagaimana manusia pada umumnya, hak-hak yang melekat pada manusia pada umumnya dimiliki juga oleh penyandang cacat tanpa ada perbedaan. Oleh sebab itu, pemberlakuan Pasal 6 Angka 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, menarik untuk diteliti apabila dikaitkan dengan kesejahteraan Anak Berkebutuhan Khusus (Autis).
Penelitian mengenai pemberlakuan Pasal 6 Angka 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dikaitkan dengan kesejahteraan Anak Berkebutuhan Khusus (Autis), diteliti menggunakan metode Yuridis-Sosilogis. Metode Yuridis Sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Meneliti pemberlakuan suatu Undang-Undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview).
Pemberlakuan Pasal 6 Angka 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tentang Penyandang Cacat, seharusnya dibedakan, dibedakan di sini bukanlah maksudnya diasingkan tetapi dibedakan dalam hal perolehan jenjang, jalur, dan jenis pendidikan karena karakteristik khusus yang melekat terhadap anak berkebutuhan khusus (autis). Pemberlakuan Pasal 6 Angka 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, tidak dapat meningkatkan kesejahteraan karena kekhususan dari anak berkebutuhan (autis) itu sendiri. Jenjang, jalur, dan jenis yang sesuai pasal 6 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, tidak cocok dengan anak berkebutuhan khusus (autis) sehingga ketidakcocokan tersebut apabila diterapkan terhadap anak berkebutuhan khusus (autis) tidak akan bermanfaat bagi anak autis tersebut sehingga ketika yang diberikan tidak bermanfaat maka tidak akan dapat memenuhi peningkatan standar hidup.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32733 | DIG - FH | Skripsi | FH PUT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain