Computer File
Pengaruh kesadaran hukum pengendara sepeda motor mengenai Pasal 107 Ayat (2) tentang Lalu lintas dan angkutan jalan terhadap perilaku menyalakan lampu pada siang hari di wilayah Kota Bandung
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, di masa modern seperti sekarang ini aktivitas manusia sangat terbantu dengan adanya teknologi yang memudahkan pergerakan tiap individu. Hal ini juga berpengaruh terhadap pergeseran kebutuhan manusia. Misalnya saja, kebutuhan akan kendaraan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang dari pembuatan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan ini adalah karena tingginya angka kecelakaan yang terjadi disetiap harinya, serta kurangnya kesadaran untuk berkendara secara bijak dan bertanggung jawab. Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas dengan memberikan aturan yang tercantum dalam Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Masalah yang akan diteliti adalah mengenai pengaruh kesadaran hukum pengendara sepeda mototr mengenai Pasal 107 Ayat (2) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap perilaku menyalakan lampu di siang hari di wilayah Kota Bandung,
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dengan bentuk survey, untuk meneliti populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random (acak), pengumpulan data digunakan instrumen penelitian, analisis, dan data bersifat kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan, serta studi pada peraturan-peraturan dan teori-teori terkait mengenai lalu lintas jalan raya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pengaruh dari adanya peraturan menyalakan lampu pada siang hari di wilayah Kota Bandung yaitu berkurangnya angka kecelakaan di jalan raya, selain itu terjalinnya kerjasama antara pengendara sepeda motor satu dengan yang lainnya sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya. Perilaku pengguna sepeda motor mengenai kewajiban menyalakan lampu pada siang hari sangat bermanfaat karena memiliki nilai efisiensi, meningkatkan kerja sama antara pengguna kendaraan sepeda motor, sehingga menciptakan rasa aman pengguna kendaraan di jalan raya. Pengaruh adanya peraturan menyalakan lampu pada siang hari dinyatakan dalam bentuk persamaan: Prefensi perilaku pengguna sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari = 0.832 x kesadaran hukum pengguna sepeda motor – 0.629. Masih kurangnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor untuk mematuhi peraturan menyalakan lampu pada siang hari di Wilayah Kota Bandung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32735 | DIG - FH | Skripsi | FH PUT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain