Computer File
Perlindungan logo kelompok musik yang dikomersialisasikan kedalam bentuk merchandise kaos berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta dan UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
Logo merupakan salah satu unsur yang esensial dalam kegiatan yang bersifat komersil, penggunaan logo tanpa izin menimbulkan kerugian dalam dua aspek yaitu secara materil dan immateril. Adanya pergeseran peran logo dari yang semula berperan sebagai identitas dan pembeda suatu kelompok musik, kini penggunaan logo dapat menghasilkan keuntungan komersil bagi kelompok musik itu sendiri. Keuntungan komersil tersebut berasal dari kegiatan merchandising. Dengan tujuan awal merchandising untuk memperoleh reputasi dan menghasilkan keuntungan komersil ini, kegiatan merchandising sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kesempatan yang ada untuk bergabung dalam kegiatan tersebut digunakan untuk meraih keuntungan komersil dengan menggunakan reputasi yang dimiliki oleh logo atau merek-merek terkenal. Logo kelompok musik terkenal pun menjadi sasaran empuk dan digunakan secara tanpa izin ke dalam bentuk kaos dan diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah. Hal ini merugikan dan termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.
Penulisan ini akan menggambarkan tentang implementasi perlindungan sebuah logo kelompok musik yang dikomersialisasikan ke dalam bentuk merchandise secara tanpa izin sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulisan ini akan berfokus pada beberapa hal seperti membahas bentuk perlindungan terhadap sebuah logo kelompok musik secara umum, pembahasan mengenai kerugian yang diterima oleh pemilik hak yang disebabkan oleh adanya penggunaan logo kelompok musik ke dalam bentuk merchandise secara tanpa izin, dan pembahasan mengenai kajian hukum atau jalur hukum seperti apa yang dapat ditempuh oleh pemilik hak yang dirugikan untuk menindak lanjuti tindak pembajakan yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
Semua logo, termasuk logo kelompok musik merupakan sebuah karya cipta yang mendapatkan perlindungan hukum HKI, khususnya Hak Cipta dan Merek. Penulisan ini memaparkan tentang pelanggaran penggunaan logo kelompok musik secara tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan komersil dari merchandise yang menggunakan logo kelompok musik. Pelanggaran demikian jelas merugikan pencipta atau pemilik hak dari logo tersebut. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran penggunaan logo tersebut patut mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta dan UU Merek.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32737 | DIG - FH | Skripsi | FH ADE p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain