Computer File
Keabsahan perkawinan yang dilangsungkan oleh pasangan melalui telekonferensi (teleconference) media internet dihubungkan dengan hukum perkawinan di Indonesia
Akibat dari perkembangan zaman karena globalisasi dan semakin pesatnya perkembangan teknologi, maka pola pikir masyarakat terutama masyarakat Indonesia yang memanfaatkan terutama teknologi komunikasi sebagai sarana untuk melangsungkan perkawinan. Seperti pada prosesi perkawinan yang sering di jumpai di berbagai daerah di Indonesia, perkawinan biasanya dilangsungkan di hadapan seorang yang betugas untuk menikahkan kedua mempelai. Namun, pada tahun 1989 terjadi peristiwa di mana sepasang mempelai pria dan wanita menikah dengan menggunakan media telepon karena kedua mempelai berada di negara yang berbeda. Banyaknya perdebatan mengenai keabsahan perkawinan yang telah dilaksanakan tersebut, maka Mahkamah Agung mengeluarkan yang dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan No. 1751/P/1989 yang menetapkan bahwa perkawinan yang dilangsung melalui media telepon tersebut adalah sah. Tetapi pada tahun 2006 terjadi lagi peristiwa yang hampir serupa, yaitu pelaksanaan perkawinan yang menggunakan teknologi komunikasi. Namun yang berbeda dari perkawinan ini adalah kedua mempelai menggunakan teknologi komunikasi melalui telekonferensi media internet. Maka timbul perdebatan mengenai keabsahan dari perkawinan tersebut, mengingat belum ada putusan yang menyatakan sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan melalui telekonferensi media internet.
KATA KUNCI: Perkawinan, Telekonferensi, Media Internet, Hukum Perkawinan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32738 | DIG - FH | Skripsi | FH FAJ k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain