Computer File
Tinjauan yuridis terhadap kedudukan dan hak mewaris anak luar kawin berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Juncto Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam kaitan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
Setiap manusia di dunia pasti tidak dapat hidup sendiri, mereka memerlukan manusia lain untuk dapat berinteraksi di dalam kehidupan sosialnya. Dan di dalam kehidupan sosialnya tersebut, manusia akan menemukan pasangannya untuk diajak hidup berkeluarga. Para pasangan yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga harus memenuhi syarat-syarat untuk mengesahkan perkawinannya sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Namun di dalam kenyataannya, sering kali terjadi situasi atau keadaan yang berbeda. Banyak anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ayah dan ibunya. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari orang tuanya disebut sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin sering kali kurang mendapatkan perlindungan hukum. Melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin mendapat suatu perlindungan hukum ke arah yang lebih baik. Hal ini dikarenakan semenjak adanya Putusan MK tersebut, anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, namun juga memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. Hubungan perdata dapat berdampak pada pewarisan. Di dalam pewarisan, anak luar kawin masih belum mendapat perlindungan hukum. Hal ini disebabkan karena anak luar kawin seringkali mendapatkan suatu kerugian dalam hak bagian warisnya yang diperlakukan berbeda dengan anak sah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32739 | DIG - FH | Skripsi | FH TAM t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain