Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap pembebanan jaminan atas objek pesawat udara berdasarkan hukum penjaminan di Indonesia
Dunia saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat di berbagai sektor kehidupan; salah satu sektor yang terkena dampak ialah sektor transportasi. Perkembangan transportasi udara mengalami kemajuan pesat, terlebih setelah pemerintah memberikan cukup kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif. Bisnis di sektor transportasi udara menjadi bergairah dan bertumbuh pesat. Pembiayaan kredit bagi para pelaku usaha yang hendak terjun ke dalam bisnis penerbangan pun terbuka luas dan memberikan peluang usaha ke depan.
Sayangnya, pertumbuhan bisnis di sektor transportasi udara tidak diiringi dengan sistem hukum yang menopang pertumbuhan bisnis di sektor tersebut. Salah satu diantaranya hukum mengenai jaminan atas pesawat udara yang terkait dengan pembiayaan pengadaan/pembelian pesawat udara. Kendala terletak pada ketiadaan kriteria dan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengakomodir penjaminan pesawat udara.
Karenanya yang menjadi fokus penulis dalam penulisan hukum ini ialah apakah pesawat udara dapat dijadikan objek jaminan, dan apa dasar hukumnya. Serta bagaimana mekanisme pengaturan jaminan pesawat udara yang paling tepat untuk diberlakukan di Indonesia.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan hak jaminan yang paling tepat untuk dibebankan atas objek pesawat udara ialah jaminan fidusia. Dilihat dari segi normatif, hanya unsur-unsur jaminan fidusialah yang seluruhnya terpenuhi. Sementara dalam rumusan jaminan kebendaan lain terdapat satu atau beberapa unsur yang tidak terpenuhi. Dari segi administratifnya pun, jaminan fidusialah yang paling mudah untuk dilakukan. Hanya perlu dilakukan amandemen melalui penghapusan huruf (c) pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia, pembebanan jaminan sudah dapat dilaukan. Sementara bila menggunakan jaminan hipotek, pemerintah masih harus menentukan pejabat mana yang berwenang untuk membebankan hipotek terhadap pesawat terbang, mendirikan instansi yang bertugas untuk membuat register umum, dsb.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32740 | DIG - FH | Skripsi | FH EMI t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain