Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam rangka penegakan hukum dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah institusi negara yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 untuk mengemban tugas dan berfungsi sebagai lembaga pemelihara ketertiban, keamanan dan pengayoman masyarakat. Selain itu, Kepolisian merupakan lembaga yang berada di dalam Sistem Hukum Indonesia sebagai lembaga penegak hukum. Hukum tidak bisa hanya dijalankan begitu saja, tetapi juga harus ditegakkan. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, diatur mengenai diskresi aparat kepolisian untuk mengambil tindakan sesuai dengan penilaiannya sendiri. Tindakan tersebut dalam hal ini berkaitan dengan penggunaan senjata api. Penggunaan senjata api sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tindakan-tindakan kepolisian yang terjadi di luar dari aturan-aturan tersebut, dianggap sebagai suatu pelanggaran. Kewenangan diskresi yang dimiliki oleh pihak kepolisian mengandung ketidakadilan bagi manusia yang menjadi korban penembakan atas dasar penilaian sendiri oleh pihak kepolisian. Hal ini dirasa sedikit bergesekan dengan Hak Asasi Manusia khususnya hak hidup, sekalipun yang dihadapi oleh polisi adalah seorang tersangka.
Kata kunci: Senjata Api, Penggunaan Senjata Api, Kepolisian, Hak Asasi Manusia, Tembak di tempat, Tersangka penembakan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32741 | DIG - FH | Skripsi | FH SAR t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain