Computer File
Kebijakan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak melalui alternatif penerapan kebiri
Kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan setiap tahunnya, salah satunya peningkatan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kejahatan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum mengenai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan. Ancaman pidana di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak belum dianggap maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Peningkatan kejahatan seksual terhadap anak yang sering diekspose di media massa memberikan reaksi kepada pemerintah untuk membuat kebijakan baru untuk memberantas kasus kejahatan seksual. Kebijakan baru yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Hukuman Kebiri sebagai pemberat sanksi pidana yang sudah berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif untuk mendalami apakah hukuman kebiri penting di dalam pemidanaan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak melalui berbagai pendekatan, seperti pendekatan melalui tujuan pemidanaan, hak asasi manusia, Pancasila, maupun pendekatan melalui keagamaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32746 | DIG - FH | Skripsi | FH LAT k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain