Computer File
Penyimpangan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015 di Sekolah Menengah Kota Bandung
Manusia tidak bisa terlepas dari pendidikan. Pendidikan merupakan kegiatan informasi dan juga merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dapat disebarluaskan secara turun temurun kepada generasi yang selanjutnya. Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan di dunia, khususnya di negara Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dengan mewujudkan peningkatan kualitas manusia.
Setiap warga negara di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan untuk memperoleh hak nya, banyak ditemukan penyimpangan berupa kejahatan pemalsuan. Dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2015 di Sekolah Menengah kota Bandung khususnya, tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Jalur Non Akademis Afirmasi terus terjadi.
Pemalsuan surat diatur di dalam Pasal 263 KUHPidana. Dalam tindak pidana pemalsuan surat tersebut terdapat indikasi dilakukannya tindak pidana suap dan gratifikasi yang dapat menjadi suatu Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana perlu dipertegas agar penyimpangan yang terjadi di dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2015 di Sekolah Menengah Kota Bandung tidak terus terjadi.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32749 | DIG - FH | Skripsi | FH ARU p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain