Computer File
Eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat dalam Hukum Nasional Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa. Eksistensi dari masyarakat tradisional atau masyarakat hukum adat diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak tradisional yang salah satunya adalah hak ulayat. Pada umumnya masyarakat hukum adat tinggal di wilayah hutan dan hutan telah menjadi bagian
dari hak ulayat masyarakat hukum adat secara turun temurun. Undang- Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Peraturan perundang-undangan Indonesia yang berkaitan dengan hutan tempat masyarakat hukum adat tidak seluruhnya mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Masih terdapat peraturan
perundang-undangan yang isinya dapat menghilangkan eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), keberadaan undang-undang ini dapat berakibat pada terlanggarnya hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam mengelola hak ulayatnya baik di sekitar atau di dalam hutan tempat tinggal masyarakat hukum adat. Dalam penulisan hukum ini metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif terhadap taraf sinkronisasi, artinya dalam penelitian ini yang diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lainnya. Penelitian terhadap tarqf sinkronisasi hukum ini
dilakukan melalui jalur vertikal yaitu melihat ke berbagai peraturan perundangundangan
yang derajatnya berbeda dan mengatur bidang yang sama, dan jalur horizontal yaitu melihat ke berbagai peraturan perundang-undangan yang derajatnya sama dan mengatur bidang yang sama. Hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mengakui keberadaan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencagahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan belum mengakui hakhak tradisional masyarakat hukum adat. Konstitusi telah mengamanatkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sehagaimana dapat dilihat pada Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945. Ketidaksinkronan
antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencagahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan UUD 1945 ini dapat menyebabkan terlanggarnya hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, yang pada akhirnya dapat mengancam eksistensi dari masyarakat hukum adat itu sendiri. Selain itu eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia belum terpenuhi, hal ini dikarenakan keberadaan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencagahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32754 | DIG - FH | Skripsi | FH PRA e/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain