Computer File
Penentuan yurisdiksi dalam tindak pidana kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan hak lain yang timbul dari hal milik yang bersifat lintas negara
Salah satu klasifikasi tindak pidana yang dikenal dalam Kitab Undag-gundang
Hukum Pidana Indonesia adalah kejahatan yang ditujukan terhadap hak
milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik. Dalam kerangka hukum Indonesia,
konsep hak milik sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa hak untuk menikmati suatu benda dengan
sepenuhnya dan menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak
digunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
diadakan oleh penguasa yang benvenang untuk itu. Dalam ha! kejahatan
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya apabila dilakukan di dalam satu wilayah
negara, tentunya ha! tersebut merupakan hal yang mudah untuk proses peradilan.
Namun, permasalahan muncul manakala kejahatan tersebut bersifat lintas negara.
Kesulitan ini dikarenakan adanya sejumlah yurisdiksi kriminal yang dikenal dalam
hukum internasional, yang terdiri atas: yurisdiksi teritorial, yurisdiksi nasional aktif,
yurisdiksi nasional pasif, yurisdiksi protektif dan yurisdiksi universal. Dengan adanya
macam-macam yurisdiksi tersebut, terdapat lebih dari satu negara yang berwenang
mengadili karena adanya wewenang yang bersifat beragam, dibutuhkan kepastian
mengenai penerapan yurisdiksi kriminal dalam megadib kejahatan tersebut. Selain
untuk tujuan kepastian hukum, hal ini juga berfungsi untuk melindungi kepentingan
terdakwa. Hal ini dikarenakan, dalam praktek-praktek peradilan kejahatan yang
diadili di suatu negara juga masih dapat diadili di negara lainnya dan hal tersebut
sebenarnya bertentangan dengan prinsip ne bis in idem.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32757 | DIG - FH | Skripsi | FH SIN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain