Computer File
Tinjauan yuridis normatif keabsahan perjanjian antara penyedia layanan transportasi Go-Jek dengan konsumen berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang hukum perdata
Adanya suatu fenomena baru selalu menimbulkan permasalahan yuridis. Dalam hal ini fenomena baru tersebut adalah perjanjian transportasi menggunakan sepeda motor melalui aplikasi online. Salah satu permasalahan yang dapat ditemukan dalam sebuah fenomena baru adalah mengenai keabsahan perjanjian dari sebuah fenomena baru tersebut. Keabsahan perjanjian menjadi sangat penting karena apabila suatu perjanjian tidak sah maka akibat hukum yang ditimbulkannya akan
berbeda. Indikator absahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320
KUHPerdata yang mana akan menjadi batu uji dalam penelitian hukum ini.
Penelitian hukum ini akan difokuskan dalam membahas absahnya suatu perjanjian yang di ujikan menurut unsur-unsur syarat perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata, serta membahas kewenangan kementerian perhubungan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pengangkutan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian transportasi menggunakan sepeda motor melalui aplikasi online adalah tidak sah dan berakibat batal demi hukum menurut pasal 1320 KUHPerdata dan Kementerian Perhubungan berhak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pengangkutan karena merupakan tugas, fungsi dan wewenangnya yang harus dilakukan melalui perumusan kebijakan.
Kata Kunci: perjanjian, keabsahan perjanjian, hukum perdata, syarat sah
perjanjian, kewenangan kementerian perhubungan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32766 | DIG - FH | Skripsi | FH TAR t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain