Computer File
Pelaksanaan penyelesaian sengketa di Jawa Barat khususnya Tasikmalaya
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan otonomi daerah yang mana salah satu pelaksanaannya melalui pemekaran daerah.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai pelaksanaan pemekaran daerah. Mengenai tujuan pelaksanaan pemekaran daerah juga diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yakni di antaranya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Akan tetapi dalam pelaksanaan pemekaran daerah tidak selamanya berjalan efektif yang mana mengakibatkan tujuan dari pemekaran daerah tersebut tidak dapat terlaksana secara optimal. Dalam penulisan ini pelaksanaan pemekaran daerah di Tasikmalaya yang dijadikan pembahasan mengenai pelaksanaan pemekaran daerah yang menimbulkan sengketa. Di Tasikmalaya sengketa yang terjadi antara daerah induk yakni Kabupaten Tasikmalaya dengan daerah baru yakni Kota Tasikmalaya mengenai perebutan aset yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa dalam pelaksanaan pemekaran daerah di Tasikmalaya ini dikarenakan ketidak jelasan pengaturan mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya khususnya mengenai pengaturan aset, ketidak siapan para pihak (daerah induk, daerah baru) untuk dilaksanakan pemekaran daerah. Sehingga dengan pengaturan yang tidak jelas maka menimbulkan penafsiran ganda antara para pihak yang mengakibatkan pula terhambatnya pelayanan publik dikarenakan perebutan aset antara daerah induk dengan daerah baru.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32768 | DIG - FH | Skripsi | FH NAF p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain