Computer File
Kedudukan pemantau pemilihan dalam negeri dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan satu pasangan calon di Mahkamah Konstitusi
Pemantau Pemilihan dalam Negeri saat ini memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan hasil pemilihan umum kepala daerah dengan satu pasangan calon. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Dalam peraturan tersebut, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang dapat menjadi Pemohon adalah Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang terdaftar dan terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum. Sehingga dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi menyerahkan kualifikasi lebih lanjut mengenai Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang dapat menjadi pemohon, kepada Komisi Pemilihan Umum melalui proses pendaftaran dan akreditasi. Kemudian peraturan tersebut juga tidak mengatur bagaimana proses pembuktian jika tidak ada Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang mendaftar. Oleh karena itu perlu diteliti apakah proses pendaftaran dan akreditasi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum dapat mengkualifikasikan lembaga tersebut sebagai pihak yang dapat beracara di Mahkamah Konstitusi, serta bagaimana proses pembuktian dalam perselisihan hasil pemilukada dengan satu pasangan calon jika calon kepala daerah menang, dan tidak ada Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang mendaftar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32772 | DIG - FH | Skripsi | FH KUS k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain