Computer File
Pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan melalui eksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai pendirian rumah ibadah
Hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Perlindungan Hak beragama dan kebebasan menjalankan agama di Indonesia dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pendirian rumall ibadah adalah bagian
dari hak beragama yang prosedur pendiriannya teradapat dalam Peraturan
Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 telltang 2006 tentang
pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama, pemberdayaan fomm kerukunan umat beragama, dan
pendirian rumall ibadah. Namun, fakta membuktikan bahwa pendirian rumah
ibadah di Indonesia temyata tidaklah semudah itu. GKI Yasmin adalah salah satu
bukti dari rumah ibadall yang telah mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah
sesuai dalam PBM Tahun 2006 yang kemudian IMBnya dibekukan oleh dinas tata
kota dan pertamanan yang tidak berwenang. Sampai saat ini, GKI Yasmin belum
juga dibuka kembali walaupun Putusan Mahkamah Agung telah memutuskan
bahwa GKI Yasmin harus dibuka kembali, Ombudsman juga telah memberikan
surat rekomendasi kepada walikota Bogor untuk mencabut KTUN pembekuan
izin GKI Yasmin. Indonesia sebagai Negara hukum yang segala perilaku pejabat publiknya haruslah berdasarkan hukum seharnsnya menegakkan hukunl yang berlaku. Indonesia juga
memiliki kewajiban untuk melindlmgi Hak Asasi Manusia warga negaranya, yaitu
salah satunya membuka kembali GKI Yasmin. Pejabat publik yang tidak menaati
hukum haruslah diberikan sanksi yang berat agar menimbulkan efek jera bempa
penon-aktifan jabatan jika tidak menegakkan putusan pengadilan, UndangUndang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga harns
direvisi mengenai penerapan sanksi terhadap pejabat publik yang tidak
menjalankan putusan pengadilan yaitu apa yang telah dipaparkan sebelumnya,
yaitu pennon-aktifan jabatan, karena selama illi sanksi yang tertera dalam
Undang-Undang terbukti tidak efektif dan diremehkan oleh pejabat publik yang
bersangkutan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32774 | DIG - FH | Skripsi | FH GAT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain