Computer File
Problematika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadat khususnya Gereja di Jawa Barat ditinjau dari Hak Asasi Manusia
Karya ilmiah ini membahas tentang kebebasan beragama dimana tempat ibadat merupakan salah satu unsur yang terpenting dalam pelaksanaan kebebasan beragama tersebut. Indonesia dalam hal kebebasan beragama telah mengeluarkan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Adanya peraturan tersebut dapat dipahami bahwa penerbitan SPB 2 Menteri ini merupakan niat dan upaya baik dari Negara yang diwakili oleh pemerintah guna menjaga kestabilan dalam struktur masyarakat khususnya dalam bidang keagamaan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dimana menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan mengenai permasalahan hukum yang terjadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang diperlukan untuk kemudian dianalisis dan diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang telah di identifikasi mencakup penelitian kepustakan yang bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peraturan-peraturan yang relevan mengenai permasalahan hukum yang diteliti.
Dalam pelaksanaannya SPB 2 Menteri tersebut menyerahkan kekuasaannya kepada masyarakat untuk memberikan izin yang ternyata hal tersebut menjadikan pemerintah tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan tugas dan kewajibannya dalam hal menjamin terselenggaranya hak beragama secara sepenuhnya. Hal ini dikarenakan keputusan masyarakat itu menjadi tolak ukur dalam izin mendirikan rumah ibadat. Sehingga menimbulkan konflik antara kelompok yang menyetujui (minoritas) pembangunan rumah ibadat dan kelompok yang tidak menyetujui.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32777 | DIG - FH | Skripsi | FH PUT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain