Computer File
Penyerangan dan perlindungan terhadap instalasi vital dalam keadaan perang berdasarkan hukum humaniter
Hukum humaniter memiliki tujuan untuk memanusiakan perang. Oleh karena itu hukum humaniter mengatur tata cara perang dalam Konvensi Denhaag serta mengatur perlindungan korban perang dalam Konvensi Jenewa. Dalam Konvensi Jenewa tidak hanya mengatur perlindungan terhadap korban perang yakni kombatan dan masyarakat sipil. Tapi juga mengatur perlindungan terhadap obyek sipil serta instalasi-instalasi yang mengandung zat berbahaya. Dalam hal ini hukum humaniter memberikan aturannya terhadap perlindungan instalasi yang mengandung zat berbahaya tersebut atau yang nantinya disebut dengan instalasi vital. Aturan yang dimaksud harus berlandaskan asas-asas dalam hukum humaniter yakni pembatasan penyerangan terhadap instalasi vital atau yang mengandung zat berbahaya dan kesebandingan hasil yang di dapat operasi militer dengan cara-cara menghancurkan obyek atau instalasi vital atau instalasi yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32780 | DIG - FH | Skripsi | FH PRA p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain