Computer File
Tinjauan metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim dalam kasus praperadilan
Hakim merupakan salah satu penegak hukum yang mempunyai peran sebagai penegak keadilan, dalam menjalankan tugasnya hakim mempunyai kewenangan untuk memutus suatu perkara. Dalam memutus perkara, hakim memiliki suatu kewenangan untuk melakukan penemuan hukum dan hal tersebut diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 10 dikatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya hakim dilarang menolak perkara yang dihadapinya, oleh karena itu hakim diperkenankan melakukan penemuan hukum. Tujuan diberikannya penemuan hukum adalah untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Dalam hal untuk mencapai keadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan suatu kepastian hukum terhadap tersangka yaitu dengan dibentuk Lembaga Praperadilan. Lembaga Praperadilan merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32790 | DIG - FH | Skripsi | FH SAD t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain