Computer File
Penafsiran ekstensif yang dilakukan hakim dalam peradilan pidana
Hukum adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga (institutions) dan proses
(precesses) dalam mewujudkan berlakunya kaidah dan asas tersebut dalam
kenyataan di masyarakat. Hakim merupakan pihak yang memiliki peranan utama
dalam menerapkan hukum termasuk KUHP pada kasus konkrit. KUHP adalah
ketentuan hukum yang dibentuk pada abad delapan belas, sehingga beberapa
pengaturan memerlukan pertimbangan ulang berdasarkan sejarah
pembentukannya dan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat
pada masa kini.
Dalam memberikan pertimbangan atas putusannya, hakim tidak hanya
dituntut untuk menjadi penegak hukum, akan tetapi lebih jauh hakim juga
dituntut untuk menjadi penegak keadilan. Oleh karena itu pertimbangan hakim
dalam membuat keputusan, idealnya berisi dalil dan alasan yang memadai untuk
dapat diterima dan dikualifikasikan sebagai keputusan yang adil. Hal ini penting
untuk meyakinkan bahwa apa yang ditemukan hakim sebagai “hukum” tentang
suatu peristiwa itu tidak hanya terbatas pada keadilan formal dan tekstual, akan
tetapi juga lebih jauh memasuki wilayah keadilan substantif yang kontekstual.
Pada titik ini studi hukum dengan berbagai dinamikanya dapat menjadi referensi
dan inspirasi bagi hakim. Alternatif yang ditawarkan berupa konsep, teori, dan
paradigma yang beragam sangat mungkin dimanfaatkan untuk meningkatkan
kualitas putusan, tidak saja dari sisi prosedural, tetapi juga dari sisi sosial dan
nilai moral.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32791 | DIG - FH | Skripsi | FH MAN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain